Licentia poetica, suatu iztilah yang kerap terdengar dari dunia sastra. Namun apakah licentia poetica itu? Licentia poetica adalah suatu lisensi atau izin tak tertulis yang diberikan kepada penulis karya sastra untuk menerjang kaidah tata bahasa Indonesia yang baik dan benar demi menimbulkan efek-efek tertentu sesuai keinginannya. Singkatnya dengan licentia poetica, seorang penulis 'dihalalkan' mempergunakan kaidah bahasa sendiri meski menyimpang.
Tampaknya era penggunaan licentia poetica dimulai sejak diperkenalkannya puisi kontemporer kepada masyarakat umum. Puisi kontemporer adalah puisi yang sudah tak terikat lagi dengan aturan-aturan penulisan puisi pada puisi baru atau puisi sebelumnya. Puisi kontemporer adalah puisi paling bebas yang pernah ada. Penyair dapat menggunakan kata-kata sesuka hatinya bahkan menggunakan kata-kata asing yang tidak tertulis di dalam KBBI atau bahkan menggunakan gambar. Contoh penyair puisi kontemporer adalah Sutardji Calzoum Bachri dengan banyak sajak yang ia buat seperti; Sepisaupi, Tragedi Winka dan Sihka, O
dan sebagainya. (Untuk karya Sutardji Calzoum Bachri yang lain dapat dilihat di sini)
Kembali ke licentia poetica, pada awalnya penggunaan licentia poetica dimaksudkan sebagai pembentuk efek-efek tertentu dalam karya sastra. Misalnya kemerduan bunyi, keselarasan sajak dan keseimbangan irama yang terbentuk dari susunan kata-kata dalam suatu kalimat. Efek-efek seperti ini akan menimbulkan kesan tertentu yang dapat mempengaruhi emosi pembaca sehingga pembaca akan terbawa cerita dan benar-benar meresapi cerita tersebut. Selain itu efek lain yang ditimbulkan oleh licentia poetica adalah menggugag rasa ingin tahu pembaca akan suatu karya akibat sang pembaca merasa karya tersebut unik dan berbeda dari karya lain.
Saat ini licentia poeticai masih dipergunakan dalam dunia sastra. Namun sayang banyak penulis yang sering menjadikan licentia poetica sebagai alasan bagi mereka untuk menerjang kaidah bahasa yang telah baku. Hal ini dianggap lumrah karena kebebasan berkarya tak boleh dibatasi. Namun apakah penulis tersebut memahami kaidah tata bahasa yang baik dan benar? Belum tentu. Padahal sebagai warga negara Indonesia yang baik hendaklah menjaga dan melestarikan kebudayaannya apalagi bahasa nasional.
Ya, inilah licentia poetica yang hingga kini masih menuai perdebatan di dunia sastra Indonesia. Di suatu sisi penggunaan licentia poetica dimaksudkan sebagai pemanis karya sastra namun disisi lain menjaga kelestarian bahasa nasional adalah kewajiban setiap warga negara termasuk penulis. kalau sudah begini apa yang harus diperbuat?
Hendaknya yang harus kita garis bawahi adalah pelanggaran aturan bahasa atas nama licentia poetica adalah suatu hal namun buta akan aturan penggunaan bahasa yang baik dan benar adalah hal lain. kedua hal tersebut tak dapat dipadukan karena latar belakang permasalahan yang berbeda. Sebagai bangsa Indonesia yang baik kita tidak dilarang menciptakan karya sastra karena itu adalah salah satu wujud pelestarian seni berbahasa namun juga hendaknya pemahaman akan kaidah penggunaan bahasa yang baik dan benar tidak kita abaikan.
Syukran Akhi! Ana baru memahami apa yang ana dapatkan dari pertanyaan yang timbul karena pelajaran bahasa Indonesia lalu. Tentang puisi yang di dalamnya juga disebutkan beberapa puisi aneh karena susunannya tidak wajar terutama jenis mantra.
BalasHapusUntuk yang menggunakan kaidah ini memang seharusnya belajar bersastra dengan yang wajar dahulu karena jika langsung menerobos maka kaidah penting lainnya terlupakan...
Tapi kaidah ini ana suka....
Alhamdulillah artikelnya berguna. Terima kasih Fir...
BalasHapushmmm... memang kita harus melestarikan bahasa Indonesia. tetapi pada era ini, khususnya anak muda lebih tertarik membaca artikel dengan bahasa yang gaul. sedangkan artikel yang benar dan baku malah dianggap membosankan.
BalasHapuswah ilmu nih.... nice bro...
BalasHapusAlhamdulillah..
BalasHapusartikel akhi menambah pengetahuan saya,
syukron..
salam hangat..
wew, sajaknya bagus, baru baca yang Jembatan sama Ana Bunga, tapi susah dimengerti. hehe :P
BalasHapusLicentia poetica dari bahasa apa Shid?
Karya lain dengan bahasa Indonesia ga kalah bagus, malah lebih mudah untuk pembaca bisa ngerti maksudnya. Kalo licentia poetica susah mancing emosinya.
Pendapat pribadi abis baca pertama kali nih Shid. Hehe :)
@Pradana
BalasHapusYa memang. Kalau seperti ini terus bisa-bisa bahasa Indonesia jadi diklaim bangsa lain lantaran tidak ada yang melestarikannya lagi.
@Akhatam
Terima kasih bayak.
@Sigit Purwanto
Jazakallah khair
@Yak
Untuk licentia poetica kurang tahu dari bahasa mana yang jelas itu adalah salah satu jenis lisensi atau izin. Sebenarnya licentia poetica tak hanya terbatas pada penggunaan kata saja namun kalimat, tanda baca dan lain-lain yang termasuk dalam kaidah menulis pun terkena lisensi ini.
bukankah licentia poetica justru memperkaya sastra bahasa Indonesia?
BalasHapusBiarkan sastrawan berkreasi dan para pakar bahasa mengurus kaidah bahasa yang baik dan benar.
Inilah yang saya maksudkan. Memang di satu sisi licentia poetica memperkaya bahasa namun di sisi lain bahasa Indonesia juga memiliki kaidahnya sendiri. Hal ini hendaknya disikapi dengan bijak yakni tetap berkreasi namun jangan lantaran karena licentia poetica kemudian kita jadi antipati dengan kaidah tata bahasa yang benar.
BalasHapussalam kenal bung. .... cermin di ujung cahaya... sampai dikandung badan ya...
BalasHapusSaya pernah menanyakan sebuah kata, yaitu embus dan hembus pada Kang Soni Farid Maulana. Beliau mengatakan kendati embus adalah kata yang sesuai dengan KBBI, ternyata beliau lebih memilih kata hembus karena tekanan katanya yang lebih meresap.
BalasHapusMemang Bang, di KBBI kata hembus tidak terdaftar, yang ada adalah kata embus. Namun menurut LICENTIA POETICA itu diprbolehkan.
BalasHapus